Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Habib Rizieq Ucapkan Terima Kasih ke Kapolri dan Kumham

Redaksi PetiknetRabu, 20 Juli 2022 | 09:28 WIB
habib rizieq bebas bersyarat
habib rizieq bebas bersyarat

Petik.net - Jakarta – Shihab atau HRS akan dibebaskan bersyarat mulai 20 Juli 2022. Pengacara mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Alhamdulillah kami panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, Habib Rizieq Shihab telah menyelesaikan proses hukum pada Rabu 20 Juli 2022 dengan mengikuti program bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Habib Rizieq langsung ke Petamburan usai Bebas bersyarat hari ini

Aziz menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq telah menjalankan masa pidananya sesuai putusan. Untuk kejahatan ini, Habib Rizieq telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya.

“Jadi mereka berhak mengikuti program yang bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Aziz kemudian menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Kapolri dan semua pihak yang terlibat selama proses hukum Habib Rizieq.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Lapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kapolsek Tahti. Mabes, Kasat Reskrim Mabes Polri dan semua pihak yang telah membantu dalam rangkaian hukum Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan rakyat,” imbuhnya.

Habib Rizieq menjalani masa percobaan hingga 10 Juni 2024

Habib Rizieq Shihab sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan masa pembebasan bersyarat Habib Rizieq hingga 10 Juni 2024

“Setelah masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7).

Habib Rizieq mendapat kesenangan bersyarat pada 20 Juli 2022. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020, sedangkan masa jabatan terakhir 10 Juni 2023.

yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk memperoleh hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Hak Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Sebelum Pelepasan, dan Cuti Bersyarat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” kata Rika Aprianti.

Baca juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari ini, Adakan Syukuran Bareng Keluarga

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:

  1. Tindak Pidana I (Karantina Kesehatan) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) bulan.
  2. Tindak Pidana II (Karantina Kesehatan) dipidana dengan denda sebesar Rp. 20.000.000, subsider 5 (lima) bulan penjara.
  3. Tindak Pidana III (Siaran Berita Palsu) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.