Cara Membuat SIM Online, Biaya dan Syaratnya 99% Mudah!

Redaksi PetiknetSelasa, 19 April 2022 | 00:34 WIB
Cara Membuat SIM Online
Cara Membuat SIM Online

Petik.net - Cara Membuat Sim Online beserta Biaya dan Syaratnya – Surat Izin Mengemudi atau disingkat merupakan  sebagian dari dokumen penting yang wajib kamu miliki jika mengendarai kendaraan bermotor. Surat Izin Mengemudi harus selalu kamu bawa ketika menjadi pengemudi saat mengemudi kendaraan bermotor untuk menghindari tilang saat digerebek oleh polisi.

adalah bukti registrasi dan indikasi yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan ahli dalam mengendarai kendaraan bermotor.

Sesuai Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Sebelum menjelaskan dan biayanya, penting untuk diketahui terlebih dahulu apa saja jenis SIM yang ada di Indonesia.

Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)

Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)

Di Indonesia terdapat dua jenis Surat Izin Mengemudi, yaitu:

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perorangan

2. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum (SIM)

Kedua jenis SIM tersebut selanjutnya dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) individu

Kategori SIM individu adalah sebagai berikut:

  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang pribadi dengan berat total tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengendarai mobil penumpang dan barang individu dengan berat total yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan derek, atau kendaraan bermotor dengan menarik terpasang individu atau trailer dengan berat yang diperbolehkan untuk mobil terpasang atau trailer lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk menggerakkan kendaraan bermotor roda dua yang didesain dengan kecepatan lebih dari 40 km / jam.
  • SIM C1, untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
  • SIM C2, untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin diatas 500 cc.
  • SIM D, untuk mengendarai kendaraan khusus penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum

Kategori SIM umum adalah sebagai berikut:

  • SIM A Umum, untuk mengendarai mobil umum dan barang dengan berat total yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan total bobot yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menderek terpasang atau trailer dengan berat yang diperbolehkan untuk mobil terpasang atau trailer lebih dari 1.000 kg.

Online, Biaya dan Syaratnya 99% Mudah!

Semua kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Meski sudah mengetahui kewajibannya, banyak kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM. Padahal pembuatan SIM itu cukup mudah, dan kini sudah ada layanan yang mempermudah proses pembuatan SIM.

Layanan dapat digunakan untuk registrasi SIM baru atau perpanjangan SIM. Sayangnya tidak semua kelas SIM bisa berhenti, karena hanya sebatas SIM A dan SIM C. Untuk mendaftarnya juga sangat mudah, kita hanya perlu mengisi beberapa dokumen kemudian membayar biaya administrasi melalui bank atau layanan perbankan lainnya. Setelah itu tinggal datang ke Polsek atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih saat mendaftar.

Meski sudah menggunakan sistem online, SIM-nya belum langsung siap. Kita tetap harus mengikuti tes sampai layanan memenuhi syarat untuk memiliki SIM A atau SIM C. Lalu apa gunanya SIM Online? Menurut kami, layanan ini dibuat untuk memudahkan proses administrasi sehingga pelamar tidak perlu antri dalam pengurusan berkas administrasi baik selama di Polri maupun di lokasi mobile SIM.

SIM online juga mencegah pencegahan penipuan broker SIM atau orang dalam yang biasanya mengenakan harga yang sangat tinggi. Proses pasalnya dibayarkan langsung di bank, sehingga biayanya tidak bisa diganggu gugat. Tidak perlu khawatir dengan biaya, karena biaya pembuatan SIM baru dan penambahan SIM sangatlah mudah. Nah untuk melihat berapa harganya, silahkan lihat dibawah.

Biaya Pembuatan Sim Online
Biaya Membuat SIM Online

Daftar Biaya Membuat SIM Online / Perpanjang

Golongan SIM PEMBUATAN SIM PERPANJANGAN SIM
SIM A Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM B Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM B1 Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM BII Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM C Rp. 100.000 Rp. 75.000
SIM C1 Rp. 100.000 Rp. 75.000
SIM C2 Rp. 100.000 Rp. 75.000
SIM D Rp. 50.000 Rp. 30.000
SIM D1 Rp. 50.000 Rp. 30.000
SIM Internasional Rp. 250.000 Rp. 225.000

Tabel Tarif / biaya pembuatan dan perpanjangan SIM di atas diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016. Tarif ini berlaku untuk seluruh Indonesia, jadi rencananya untuk mengetahui ada biaya-biaya tersebut, tidak menutup kemungkinan terjadinya kecurangan dalam pembuatannya. Namun, biaya di atas belum termasuk uang yang kita keluarkan untuk asuransi dan sertifikat kesehatan.

Biaya yang dikeluarkan untuk membuat SIM baru atau memperpanjang SIM cukup terjangkau. Jika melalui perantara, tentunya harganya jauh lebih mahal. Bahkan di beberapa kota bisa melebihi 500 ribu Rupiah. Padahal kita urus sendiri biayanya kurang dari 200 ribu. Itupun sudah termasuk biaya asuransi, surat izin mengemudi, dan biaya lainnya. Lantas setelah melihat biayanya, lalu bagaimana syarat untuk membuat SIM Online?

Syarat Membuat SIM Online atau Perpanjangan SIM

Syarat Perpanjangan SIM Online
Syarat Perpanjangan SIM Online

Sebelum kita membahas cara bikin SIM online kamu harus lihat dulu apa saja persyaratannya. Dimana syarat utamanya adalah umur. Hanya orang dewasa yang dapat mengajukan SIM. Dimana untuk SIM A, SIM C, dan SIM D baru bisa dilakukan saat pemohon menginjak usia 17 tahun atau sudah memiliki KTP. Kemudian untuk SIM BI usia 20 tahun dan 21 tahun untuk SIM BII.

Kemudian untuk SIM A Umum baru bisa dilakukan saat pemohon berusia 20 tahun. Sedangkan untuk SIM BI Umum usia 22 tahun dan 23 tahun untuk SIM BI Umum. Persyaratan tersebut untuk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Jadi sebelum usianya tidak mencukupi, jangan harap bisa mendapatkan SIM yang keren. Kemudian untuk syarat pembuatan SIM Online kedua adalah menyelesaikan Administrasi.

Yang dimaksud dengan administrasi adalah sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan untuk warga negara asing diperlukan dokumen keimigrasian. Selain itu, kita harus mengisi formulir pengajuan SIM baru atau menambah SIM dan membawa surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter atau Puskesmas sebagai bukti bahwa pelamar sehat jasmani dan rohani.

Nah, syarat membuat SIM online sama dengan membuat SIM offline. Yang paling penting adalah kita cukup dewasa dan menyiapkan file yang diperlukan. Setelah kita baru mengikuti tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktek, dan tes keterampilan melalui simulator. Namun, pelamar SIM tambahan tidak perlu lagi mengikuti tes, kecuali sudah ditingkatkan.

Cara Membuat SIM Online Baru sim.korlantas.polri.go.id

Tujuan utama dari layanan SIM Online adalah untuk memudahkan pelamar dalam mengurus administrasi pembuatan SIM atau perpanjangan SIM dimana saja tanpa perlu alamat yang tertera di KTP. Alhasil, layanan ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam membuat SIM di seluruh Indonesia. Artinya kita tidak perlu lagi kembali ke daerah ketika sudah waktunya masuk SIM atau ingin membuat SIM baru. Nah untuk cara membuat SIM Online bisa anda simak dibawah ini.

  1. Persiapkan file yang diperlukan terlebih dahulu agar Anda dapat dengan mudah mengisi data untuk aplikasi SIM baru atau menambahkan SIM. Setelah semua data siap maka cara membuat SIM Online selanjutnya adalah membuka website resmi Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id
  2. Kemudian pilih menu “Registrasi SIM Online” Setelah itu akan muncul informasi mengenai registrasi SIM Online yang bisa di broker terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses pembuatan SIM Online selanjutnya.
  3. Kemudian klik menu “Continue” dan setelah itu akan muncul menu Application Data. Silahkan isi tipe aplikasinya, apakah ingin membuat SIM baru atau perpanjangan SIM.
  4. Kemudian isikan kelas SIM, alamat email, dan kedatangan Polda sesuai lokasi yang kita inginkan.
  5. Klik “Lanjutkan”, dan kita akan diminta untuk mengisi data diri yang berisi kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, dan nomor telepon.
  6. Setelah semua data terisi, selanjutnya klik “Lanjut” dan kita akan diminta untuk mengisi data darurat yang bisa dihubungi. Selain itu, ada juga kolom data validasi yang harus kita isikan dengan nama Ibu kamu. Lalu ada juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa kita isi ya atau tidak
  7. Silahkan kamu isi semua data yang diperlukan, dan jika data yang dimasukkan benar. Kemudian klik tombol “lanjutkan” dan akan muncul menu konfirmasi input data sesuai dengan data yang kita masukkan pada proses pembuatan sim online sebelumnya. Nah pada menu ini akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai dengan waktu kita ingin datang ke Polsek atau lokasi kedatangan yang sudah kita pilih sebelumnya.
  8. Selanjutnya isikan kode verfikasi lalu klik tombol “kirim”.
  9. Setelah mengikuti cara membuat SIM Online di atas, layar pendaftaran berhasil akan muncul, Lalu klik “Ok”. Secara otomatis, sistem akan mengirimkan email sebagai bukti pendaftaran online berhasil. Silakan buka email yang berisi Nomor Pendaftaran beserta total biayanya.

Langkah selanjutnya atau cara bikin sim Online, kamu tinggal melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller BRI di seluruh Indonesia sesuai dengan biaya yang tertera di email. Proses di atas akan mempersingkat proses administrasi, jadi kita tidak perlu antri lama untuk mengurus file yang dibutuhkan.

Nah setelah proses pembayaran selesai, sekarang kita tinggal datang ke lokasi kedatangan sesuai dengan data yang kita masukkan saat mendaftar. Jangan lupa untuk membawa KTP asli dan fotokopi KTP dan SIM lama serta fotokopi SIM lama jika mengajukan perpanjangan SIM.

Cara Membuat SIM Online, Biaya dan Syaratnya 99% Mudah!

Tunjukkan semua file yang kamu bawa termasuk bukti pendaftaran dan bukti pembayaran kepada petugas satpam. Selain itu, jangan lupa membawa Sertifikat Kesehatan yang kita dapatkan dari dokter atau puskesmas. Ada baiknya kamu menyimpan semua file yang kamu siapkan ke folder tersebut. Kamu akan dipanggil dan melakukan pengambilan data berupa foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Cara membuat SIM Online diatas memang sederhana, namun yang sulit adalah kita harus menempuh tes akhir dan lulus. Namun, jika Anda hanya memperpanjang SIM, Anda tidak perlu melakukan tes. Tidak jarang jika ada  pelamar gagal dalam tes praktis, teoritis, atau simulator. Jika Anda mengalami hal serupa, tidak perlu khawatir, karena Anda akan diberi kesempatan untuk mengikuti tes ulang satu minggu kemudian. Jika masih gagal, maka Anda akan diberi kesempatan lagi hingga batas waktu 14 hari sampai 30 hari.

Jika Anda sudah Lulus semua tes Cara membuat SIM online, Kamu tinggal menunggu SIM untuk dicetak. Namun, sebelumnya pelamar harus lulus ujian teori, praktek, dan simulator. Jika masih gagal dan ingin memutuskan menyerah, maka uang yang kita bayarkan untuk memproses pembayaran bisa ditarik. Caranya adalah datang ke kantor BRI tanpa bukti lulus ujian SIM dan membawa sistem pembakaran administrasi (PNBP SIM).

Nah, penjelasan diatas adalah selangkah demi selangkah Cara membuat SIM Online. Seandainya hanya memperpanjang SIM, hal itu akan sangat mudah, tanpa perlu repot mengikuti ujian dimana hampir 50% pelamar selalu gagal saat tes praktek dan simulator. Oleh karena itu kita diawasi untuk belajar mengemudi dengan benar. Pastikan Anda memahami rambu lalu lintas agar nantinya tidak bingung menjawab soal-soal yang diberikan saat tes teori.

Note: Cara Membuat SIM Online, Biaya dan Syaratnya:

  • Cara membuat sim online diatas bisa berubah sewaktu-waktu
  • Prosedur pembuatan di beberapa kota tidak menutup kemungkinan berbeda
  • Informasi cara membuat SIM Online diatas bisa menjadi gambaran sebelum nanti Kamu mengajukan SIM baru atau memperpanjang SIM.
  • Kami garis bawahi lagi, bahwa pembuatan SIM Online harus tetap datang ke pihak Polri atau layanan SIM seluler.
  • Namun yang terpenting layanan ini memungkinkan kita membuat SIM C atau SIM A di seluruh Indonesia tanpa perlu terikat dengan domisili KTP.

Akhir Kata

Terima kasih sudah membaca artikel ini sampai tuntas. Begitulah informasi mengenai Cara Membuat SIM Online, Biaya dan Syaratnya 99% Mudah! yang belakangan ini sedang dicari.

Sekian pembahasan dari Petiknet pada kesempatan kali ini. Semoga informasi yang diberikan tersebut bisa memenuhi informasi yang sedang Anda cari dan Jangan lupa untuk membagikan artikel ini agar bermanfaat untuk semua ya ka..

Terima Kasih ?