Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari ini, Adakan Syukuran Bareng Keluarga

Redaksi PetiknetRabu, 20 Juli 2022 | 08:56 WIB
Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari ini, Adakan Syukuran Bareng Keluarga
Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari ini, Adakan Syukuran Bareng Keluarga

Petik.net - Bebas Bersyarat Hari ini, Adakan Syukuran Bareng Keluarga Shihab dibebaskan bersyarat pagi ini. Tim advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan Habib Rizieq akan menghabiskan waktu bersama keluarganya.

“Family gathering,” kata Aziz saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq diketahui langsung menuju kediamannya di Petamburan. Aziz mengatakan, nantinya akan ada acara syukuran keluarga khusus.

“Ya, kecil. Ya (untuk keluarga),” kata Aziz.

Aziz mengatakan saat ini Habib Rizieq hanya akan berkumpul dengan keluarganya. Aziz mengatakan tidak ada jadwal kelas.

“Tidak ada jadwal kelas,” katanya.

Habib Rizieq dalam masa percobaan hingga 10 Juni 2024. Diketahui, Habib Rizieq Shihab sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat. Kementerian Hukum dan HAM menyatakan masa pembebasan bersyarat Habib Rizieq hingga 10 Juni 2024.

“Setelah masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal

Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7).

Habib Rizieq menerima pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020, sementara masa berlakunya berakhir pada 10 Juni 2023.

Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk memperoleh hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri tersebut .

Undang-Undang dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti sebelum dibebaskan, dan cuti bersyarat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” kata Rika aprianti.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:

  • Kejahatan I (Karantina Kesehatan) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 8 (delapan) bulan.
  • Tindak Pidana II (Karantina Kesehatan) dipidana dengan denda sebesar Rp. 20.000.000, subsider 5 (lima) bulan penjara (denda telah dibayarkan).
  • Tindak Pidana III (Siaran Berita Palsu) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.