Habib Rizieq langsung ke Petamburan usai Bebas bersyarat hari ini

Redaksi PetiknetRabu, 20 Juli 2022 | 09:09 WIB
Habib Rizieq langsung ke Petamburan usai Bebas bersyarat hari ini
Habib Rizieq langsung ke Petamburan usai Bebas bersyarat hari ini

Petik.net - Petiknet |  Shihab dibebaskan bersyarat pagi ini. Tim advokasi , Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq langsung mendatangi kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Ya (langsung ke Petamburan),” kata Aziz kepada wartawan, Selasa (20/7/2022).

Habib Rizieq meninggalkan Rutan Cipinang tadi pagi pukul 06.45 WIB. Aziz mengatakan Habib Rizieq dijemput oleh tim kuasa hukum dan Yusuf Martak.

Aziz menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kapolri atas rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Lapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kapolres Tahti, Kapolsek Satuan Reserse Kriminal Mabes Polri, dan pihak-pihak yang telah membantu rangkaian hukum Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan umat,” kata Aziz.

Baca juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari ini, Adakan Syukuran Bareng Keluarga

Periode Uji Coba Langsung hingga 10 Juni 2024

Habib Rizieq Shihab sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan masa pembebasan bersyarat Habib Rizieq hingga 10 Juni 2024

“Setelah masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7).

Habib Rizieq mendapat kesenangan bersyarat pada 20 Juli 2022. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020, sedangkan masa berlaku terakhir adalah 10 Juni 2023.

Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk memperoleh hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Hak Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Sebelum Pembebasan, dan Cuti Bersyarat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” kata Rika Aprianti.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:

  • Kejahatan I (Karantina Kesehatan) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 8 (delapan) bulan.
  • Tindak Pidana II (Karantina Kesehatan) dipidana dengan denda sebesar Rp. 20.000.000, subsider 5 (lima) bulan penjara (denda telah dibayarkan).
  • Tindak Pidana III (Siaran Berita Palsu) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.