Heran Ferdy Sambo Belum Punya Pengacara, Kriminolog Khawatirkan Uang Ikut Bekerja Di Persidangan

Redaksi PetiknetSelasa, 23 Agustus 2022 | 14:01 WIB
Heran Ferdy Sambo Belum Punya Pengacara, Kriminolog Khawatirkan Uang Ikut Bekerja Di Persidangan

Petik.net - PETIKNET, JAKARTA – Kasus pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen akan memasuki babak baru.

Pada Jumat (19/8/2022) lalu berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) menegaskan dirinya tidak segan berteriak ke publik jika proses kasus Ferdy Sambo tak berjalan semestinya.

Bukan hanya di tingkat Polri, menegaskan akan mengawal kasus Ferdy Sambo di kejaksaan hingga pengadilan.

Demikian kata Mahfud MD dalam rapat kerja bersama Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK pada Senin (22/8/2022).

“Mungkin Kompolnas bisa selesai tugasnya, tapi saya juga mengawasi di Kejaksaan sesudah ini, kalau main-main di situ, ya saya teriak lagi, kalau masih ada yang belok-belokan di situ,” ucap Mahfud MD.

“Sampai nanti masuk ke pengadilan, ini jangka pendeknya ini,” kata Mahfud.

Uang Bisa Bekerja

Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menyebut munculnya kekhawatiran terkait adanya potensi intervensi yang dilakukan pihak-pihak tertentu dalam kasus Ferdy Sambo bisa diterima.

Dia menanggapi kekhawatiran Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

“Saya mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD pada saat rapat dengan DPR, bahwa beliau mengatakan setelah ini mesti menjaga jaksa dan hakim agar kemudian proses penuntutan di pengadilan bisa berjalan fair, jujur dan adil,” kata Adrianus dikutip dari Kompas TV, Selasa (23/8/2022).

Dengan adanya kekhawatiran yang disampaikan Menko Polhukam tersebut, Adrianus berasumsi bahwa ada pihak tertentu yang akan selalu mencoba mengganggu jalannya sidang.

“Bahwa pihak sebelah sana selalu akan mencoba untuk mengganggu. Saya pikir (kekhawatiran itu) hal yang bisa diterima,” ujar Adrianus.

“Mengingat ada kemungkinan uang bekerja, lalu kemudian tekanan-tekanan juga bekerja.”

Lebih lanjut, Adrianus menyoroti tersangka Ferdy Sambo yang sampai saat ini belum memiliki penasihat hukum.

Ia menilai sudah seharusnya penasihat hukum Ferdy Sambo ditunjuk dan dimunculkan ke publik sehingga bisa mempersiapkan pembelaan-pembelaan terhadap tersangka.

Tanggapan Pakar Hukum Pidana

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan mempercayai kejaksaan dan hakim yang akan menyidangkan kasus Ferdy Sambo.

“Saya yakin percaya kejaksaan sudah mempersiapkan 30 orang. Hakim juga sudah mempersiapkan hakim terbaiknya,” ujar Asep.

Asep menjelaskan dalam menangani kasus ini, hakim harus yakin dengan minimum dua alat bukti.

Terkait alat bukti, Asep membeberkan bahwa saksi dalam kasus tersebut sudah terpenuhi ada lebih dari satu.

Kemudian, keterangan ahli forensik dan ahli balistik juga mengatakan bahwa telah terjadi peritsiwa penembakan yang berujung terbunuhnya seseorang.

Lalu, bukti surat ada hasil fisum et repertum dan surat-surat lainnya. Termasuk, keterangan terdakwa yang sudah mengakui perbuatannya.

“Semua bukti tersebut sudah berkesesuaian satu dengan yang lain. Jadi kalau hakimnya kelak bermain maka akan ketahuan,” ujar Asep.