Iuran JHT Di 2 Rekening, Ini Kata Kemenaker Dan Asosiasi Tenaga Kerja

Redaksi PetiknetSelasa, 27 Desember 2022 | 08:50 WIB
Iuran JHT Di 2 Rekening, Ini Kata Kemenaker Dan Asosiasi Tenaga Kerja

Petik.net - PETIKNET, JAKARTA – Dilansir dari Kompas.com, DPR dan Pemerintah telah mengesahkan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi undang-undang. Hal itu ditegaskan dalam rapat paripurna, Kamis (15/12/2022).

Salah satu yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah tentang jaminan hari tua () yang tercantum dalam pasal 188. Sedangkan pasal 188 mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Salah satu pasal yang diubah adalah Pasal 36 UU SJSN. Dalam pasal tersebut, iuran peserta jaminan hari tua () ditempatkan di rekening utama dan rekening tambahan.

Kontribusi yang ditempatkan di akun utama harus lebih besar dari kontribusi yang ditempatkan di akun tambahan.

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai porsi iuran yang masuk dalam rekening utama dan rekening tambahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kemudian, pasal 37 UU SJSN menjelaskan, manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dapat dibayarkan sekaligus atau secara berkala pada saat dan/atau setelah peserta jaminan hari tua mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Jika ada kebutuhan mendesak, peserta jaminan hari tua dapat mengambil sebagian atau seluruh manfaat jaminan hari tua pada rekening tambahan.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap mengatakan, program JHT yang terbagi menjadi 2 rekening ini bertujuan untuk mendorong pegawai dan keluarga menerapkan perataan konsumsi (consumption smoothing/CS). Yaitu untuk mencapai keseimbangan antara pendanaan kebutuhan saat ini dan tabungan masa depan.

Lebih lanjut, kata Chairul, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk persiapan pelaksanaan hal tersebut.

“Kita koordinasi dulu,” kata Chairul kepada Kontan.co.id, Senin (26/12/2022).

Dihubungi terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti pengaturan 2 rekening JHT dalam . Sebab, JHT merupakan uang simpanan pegawai dan bukan uang asuransi.

Karena sifatnya seperti tabungan, menurut Iqbal tidak ada salahnya peserta JHT mengambil -nya. Misalnya, saat Anda di-PHK.

“Penolakan KSPI, (menetapkan 2 rekening JHT) hanyalah tipu muslihat pembuat undang-undang dengan membuat pasal selundupan. Artinya mengulang lagi JHT tidak bisa diambil setelah pemecatan. Sekarang lebih halus dibagi dua, tambahan rekening Bisa diambil saat pemecatan, poin utama tidak bisa diambil. Hanya bisa diambil saat pensiun,” ujar Iqbal. (Vendy Yulia Susanto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kemnaker Sebut Penataan 2 Rekening JHT untuk Capai Saldo Dana Pegawai