KPK Periksa Wali Kota Bandung atas Dugaan Suap Proyek Bandung Smart City 2022-2023

Redaksi PetiknetMinggu, 16 April 2023 | 06:59 WIB
KPK Periksa Wali Kota Bandung atas Dugaan Suap Proyek Bandung Smart City 2022-2023
KPK Periksa Wali Kota Bandung atas Dugaan Suap Proyek Bandung Smart City 2022-2023

Petik.net - Komisi Pemberantasan Korupsi () telah berhasil menyita enam gepok mata uang asing dan barang-barang mewah berupa beberapa pasang sepatu merek dengan total nilai mencapai Rp924,6 juta dalam Operasi Tangkap Tangan () terhadap Wali Kota terkait kasus dugaan proyek untuk tahun 2022-2023.

Wakil Ketua , Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa dalam kegiatan tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, yen dan bath yang disita bersamaan dengan enam gepok mata uang asing.

Selain itu, beberapa pasang sepatu mewah merek dengan model Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat juga turut disita.

Tidak hanya , tetapi lima orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Menurut Ghufron, kasus ini bermula pada 2018 saat Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan program Bandung sebagai kota cerdas.

Ketika Yana Mulyana dilantik sebagai pada 2022, program Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet (internet service provider/ISP).

Pada Agustus 2022, Andreas bersama dengan Sony yang dibantu oleh Benny dan Khairul menemui Yana di Pendopo Wali Kota.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyampaikan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.

Kemudian pada sekitar Desember, mereka kembali bertemu dengan Yana di Pendopo dan Sony memberikan sejumlah uang kepada Yana.

Pertemuan tersebut membahas penunjukan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung meski keikutsertaan CIFO dalam proyek tersebut melalui pembuatan aplikasi e-katalog.

Diduga ada penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul dan juga oleh Yana melalui RH, sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Yana, yang bersumber dari Sony.

Atas pemberian uang tersebut, CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung senilai Rp2,5 miliar.

Pada Januari 2023, Yana bersama keluarga, Dadang dan Khairul diduga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran PT SMA, KPK kemudian melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek Bandung Smart City tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, KPK akhirnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yana Mulyana dan lima tersangka lainnya pada hari Minggu, 16 April 2023.

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita enam gepok mata uang asing yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, yen dan bath.

Selain itu, KPK juga menyita beberapa pasang sepatu bermerek Louis Vuitton dengan total nilai Rp924,6 juta dari hasil OTT tersebut.

Sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat juga termasuk dalam barang bukti yang disita KPK.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kasus ini berawal ketika Pemkot Bandung mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City pada tahun 2018.

Saat Yana Mulyana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, proyek Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet (internet service provider/ISP).

Pada Agustus 2022, Andreas Guntoro bersama dengan Sony Setiadi dengan sepengetahuan Benny menemui Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota.

Dalam pertemuan yang difasilitasi Khairul Rijal, keduanya menyampaikan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.

Pada sekitar Desember, mereka kembali bertemu Wali Kota Bandung di Pendopo dan Sony Setiadi memberikan sejumlah uang kepada Yana Mulyana.

Pertemuan itu juga membahas penunjukan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung meski keikutsertaan CIFO dalam proyek tersebut melalui pembuatan aplikasi e-katalog.

Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh Dadang Darmawan melalui Khairul Rijal dan juga oleh Yana Mulyana melalui RH–sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Yana–yang bersumber dari Sony Setiadi.

Akibat memberikan , Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.

Pasal 5 Ayat (1) Huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang tindak pidana suap.

Pasal 5 Ayat (1) Huruf a menetapkan bahwa setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250 juta.

Sementara itu, Pasal 5 Ayat (1) Huruf b mengatur bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji tersebut juga dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250 juta.

Adapun Pasal 13 mengatur tentang tindakan pidana bagi pihak yang memberikan suap dengan maksud agar kegiatan usaha atau kegiatan lain yang dilakukan oleh pihak lain atau instansi pemerintah dilakukan dengan cara melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kasus ini, apabila terbukti Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro memberikan suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar proyek yang dikerjakan oleh perusahaannya dapat memenangkan tender atau dilakukan dengan cara melanggar peraturan perundang-undangan, maka mereka dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.