Artinya: “Semoga Allah memberimu balasan kebaikan yang banyak.”
2. Doa menerima zakat fitrah versi kedua
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ
Bacaan latin: Allaahumma shaalli ‘alaihim
Artinya: “Ya Allah, berilah rahmat atau berkah atas mereka,” (HR Bukhari)
3. Doa menerima zakat fitrah versi ketiga
آجَرَكَ اللَّهُ فِيما أعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوراً وَبَارَكَ لَكَ فِيما أَبْقَيْتَ
Bacaan latin: Ajarakallahu fiimaa a'thaita wa ja'alahuu laka thahuuraa wa baaraka laka fiimaa abqaita
Artinya: “Semoga Allah memberikan ganjaran pahala terhadap harta yang telah engkau berikan dan menjadikannya penyuci bagimu, serta semoga Allah memberikan keberkahan hartamu yang masih tersisa padamu,”
Kapan waktu Pembayaran Zakat Fitrah?
Adapun, waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah pada 1 Syawal sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri. “Waktu terbaik (membayar zakat fitrah) 1 Syawal sebelum shalat Id. Disebut terbaik lantaran membayar zakat setelah shalat subuh hingga sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri memiliki hukum sunah, yang mana akan menambah pahala jika dilakukan.
Selain waktu terbaik, ada juga saat-saat lain untuk membayar zakat fitrah. Waktu-waktu ini, memiliki hukum yang berbeda-beda. Berikut rinciannya, sebagaimana dilansir dari Baznas:
1. Waktu wajib
yaitu akhir Ramadhan dan awal Syawal. Dalam hal ini kewajiban mengeluarkan zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami kehidupan pada sebagian Ramadhan dan sebagian Syawal meskipun lupa.
2. Waktu sunnah
yaitu sebelum shalat Idul Fitri berlangsung. Bisa dikatakan, waktu tersebut berlangsung dari malam takbiran hingga pagi menjelang salat Idul Fitri.
3. Waktu mubah
yaitu dari awal hingga akhir Ramadhan. Tidak boleh mengeluarkan zakat sebelum memasuki bulan Ramadhan.
4. Waktu Makruh
yaitu setelah shalat Idul Fitri sampai dengan tanggal 1 Syawal berakhir yaitu maghrib Idul Fitri.
5. Waktu Haram
yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir.
Menilik rincian di atas, bagi seorang muslim yang hendak membayar zakat fitrah lebih baik melakukannya sebelum pelaksanaan shalat Idul fitri. Sebab jika dilakukan setelah shalat Idul Fitri, hukumnya menjadi makruh dan haram.