Cara Membuat SIM Online, Biaya dan Syaratnya 99% Mudah!

Redaksi PetiknetSelasa, 19 April 2022 | 00:34 WIB
Cara Membuat SIM Online
Cara Membuat SIM Online

Semua kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki (Surat Izin Mengemudi). Meski sudah mengetahui kewajibannya, banyak kendaraan bermotor yang tidak memiliki . Padahal pembuatan SIM itu cukup mudah, dan kini sudah ada layanan yang mempermudah proses pembuatan SIM.

Layanan dapat digunakan untuk registrasi SIM baru atau perpanjangan SIM. Sayangnya tidak semua kelas SIM bisa berhenti, karena hanya sebatas SIM A dan SIM C. Untuk mendaftarnya juga sangat mudah, kita hanya perlu mengisi beberapa dokumen kemudian membayar biaya administrasi melalui bank atau layanan perbankan lainnya. Setelah itu tinggal datang ke Polsek atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih saat mendaftar.

Meski sudah menggunakan sistem online, SIM-nya belum langsung siap. Kita tetap harus mengikuti tes sampai layanan memenuhi syarat untuk memiliki SIM A atau SIM C. Lalu apa gunanya SIM Online? Menurut kami, layanan ini dibuat untuk memudahkan proses administrasi sehingga pelamar tidak perlu antri dalam pengurusan berkas administrasi baik selama di Polri maupun di lokasi mobile SIM.

SIM online juga mencegah pencegahan penipuan broker SIM atau orang dalam yang biasanya mengenakan harga yang sangat tinggi. Proses pasalnya dibayarkan langsung di bank, sehingga biayanya tidak bisa diganggu gugat. Tidak perlu khawatir dengan biaya, karena biaya pembuatan SIM baru dan penambahan SIM sangatlah mudah. Nah untuk melihat berapa harganya, silahkan lihat dibawah.

Biaya Pembuatan Sim Online
Biaya Membuat SIM Online

Daftar Biaya Membuat SIM Online / Perpanjang

Golongan SIM PEMBUATAN SIM PERPANJANGAN SIM
SIM A Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM B Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM B1 Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM BII Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM C Rp. 100.000 Rp. 75.000
SIM C1 Rp. 100.000 Rp. 75.000
SIM C2 Rp. 100.000 Rp. 75.000
SIM D Rp. 50.000 Rp. 30.000
SIM D1 Rp. 50.000 Rp. 30.000
SIM Internasional Rp. 250.000 Rp. 225.000

Tabel Tarif / biaya pembuatan dan perpanjangan SIM di atas diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016. Tarif ini berlaku untuk seluruh Indonesia, jadi rencananya untuk mengetahui ada biaya-biaya tersebut, tidak menutup kemungkinan terjadinya kecurangan dalam pembuatannya. Namun, biaya di atas belum termasuk uang yang kita keluarkan untuk asuransi dan sertifikat kesehatan.