Semua kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Meski sudah mengetahui kewajibannya, banyak kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM. Padahal pembuatan SIM itu cukup mudah, dan kini sudah ada layanan SIM Online yang mempermudah proses pembuatan SIM.
Layanan SIM online dapat digunakan untuk registrasi SIM baru atau perpanjangan SIM. Sayangnya tidak semua kelas SIM bisa berhenti, karena hanya sebatas SIM A dan SIM C. Untuk mendaftarnya juga sangat mudah, kita hanya perlu mengisi beberapa dokumen kemudian membayar biaya administrasi melalui bank atau layanan perbankan lainnya. Setelah itu tinggal datang ke Polsek atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih saat mendaftar.
Meski sudah menggunakan sistem online, SIM-nya belum langsung siap. Kita tetap harus mengikuti tes sampai layanan memenuhi syarat untuk memiliki SIM A atau SIM C. Lalu apa gunanya SIM Online? Menurut kami, layanan ini dibuat untuk memudahkan proses administrasi sehingga pelamar tidak perlu antri dalam pengurusan berkas administrasi baik selama di Polri maupun di lokasi mobile SIM.
SIM online juga mencegah pencegahan penipuan broker SIM atau orang dalam yang biasanya mengenakan harga yang sangat tinggi. Proses pasalnya dibayarkan langsung di bank, sehingga biayanya tidak bisa diganggu gugat. Tidak perlu khawatir dengan biaya, karena biaya pembuatan SIM baru dan penambahan SIM sangatlah mudah. Nah untuk melihat berapa harganya, silahkan lihat dibawah.
Daftar Biaya Membuat SIM Online / Perpanjang
Golongan SIM | PEMBUATAN SIM | PERPANJANGAN SIM |
SIM A | Rp. 120.000 | Rp. 80.000 |
SIM B | Rp. 120.000 | Rp. 80.000 |
SIM B1 | Rp. 120.000 | Rp. 80.000 |
SIM BII | Rp. 120.000 | Rp. 80.000 |
SIM C | Rp. 100.000 | Rp. 75.000 |
SIM C1 | Rp. 100.000 | Rp. 75.000 |
SIM C2 | Rp. 100.000 | Rp. 75.000 |
SIM D | Rp. 50.000 | Rp. 30.000 |
SIM D1 | Rp. 50.000 | Rp. 30.000 |
SIM Internasional | Rp. 250.000 | Rp. 225.000 |
Tabel Tarif / biaya pembuatan dan perpanjangan SIM di atas diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016. Tarif ini berlaku untuk seluruh Indonesia, jadi rencananya untuk mengetahui ada biaya-biaya tersebut, tidak menutup kemungkinan terjadinya kecurangan dalam pembuatannya. Namun, biaya di atas belum termasuk uang yang kita keluarkan untuk asuransi dan sertifikat kesehatan.