Cara Membuat SIM Online, Biaya dan Syaratnya 99% Mudah!

Redaksi PetiknetSelasa, 19 April 2022 | 00:34 WIB
Cara Membuat SIM Online
Cara Membuat SIM Online

Biaya yang dikeluarkan untuk membuat baru atau memperpanjang cukup terjangkau. Jika melalui perantara, tentunya harganya jauh lebih mahal. Bahkan di beberapa kota bisa melebihi 500 ribu Rupiah. Padahal kita urus sendiri biayanya kurang dari 200 ribu. Itupun sudah termasuk biaya asuransi, surat izin mengemudi, dan biaya lainnya. Lantas setelah melihat biayanya, lalu bagaimana syarat untuk membuat ?

Syarat Membuat SIM Online atau Perpanjangan SIM

Syarat Perpanjangan SIM Online
Syarat Perpanjangan

Sebelum kita membahas bikin SIM online kamu harus lihat dulu apa saja persyaratannya. Dimana syarat utamanya adalah umur. Hanya orang dewasa yang dapat mengajukan SIM. Dimana untuk SIM A, SIM C, dan SIM D baru bisa dilakukan saat pemohon menginjak usia 17 tahun atau sudah memiliki KTP. Kemudian untuk SIM BI usia 20 tahun dan 21 tahun untuk SIM BII.

Kemudian untuk SIM A Umum baru bisa dilakukan saat pemohon berusia 20 tahun. Sedangkan untuk SIM BI Umum usia 22 tahun dan 23 tahun untuk SIM BI Umum. Persyaratan tersebut untuk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Jadi sebelum usianya tidak mencukupi, jangan harap bisa mendapatkan SIM yang keren. Kemudian untuk syarat pembuatan SIM Online kedua adalah menyelesaikan Administrasi.

Yang dimaksud dengan administrasi adalah sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan untuk warga negara asing diperlukan dokumen keimigrasian. Selain itu, kita harus mengisi formulir pengajuan SIM baru atau menambah SIM dan membawa surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter atau Puskesmas sebagai bukti bahwa pelamar sehat jasmani dan rohani.

Nah, syarat membuat SIM online sama dengan membuat SIM offline. Yang paling penting adalah kita cukup dewasa dan menyiapkan file yang diperlukan. Setelah kita baru mengikuti tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktek, dan tes keterampilan melalui simulator. Namun, pelamar SIM tambahan tidak perlu lagi mengikuti tes, kecuali sudah ditingkatkan.

Cara Membuat SIM Online Baru sim.korlantas.polri.go.id

Tujuan utama dari layanan SIM Online adalah untuk memudahkan pelamar dalam mengurus administrasi pembuatan SIM atau perpanjangan SIM dimana saja tanpa perlu alamat yang tertera di KTP. Alhasil, layanan ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam membuat SIM di seluruh Indonesia. Artinya kita tidak perlu lagi kembali ke daerah ketika sudah waktunya masuk SIM atau ingin membuat SIM baru. Nah untuk membuat SIM Online bisa anda simak dibawah ini.

  1. Persiapkan file yang diperlukan terlebih dahulu agar Anda dapat dengan mudah mengisi data untuk aplikasi SIM baru atau menambahkan SIM. Setelah semua data siap maka Online selanjutnya adalah membuka website resmi Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id
  2. Kemudian pilih menu “Registrasi SIM Online” Setelah itu akan muncul informasi mengenai registrasi SIM Online yang bisa di broker terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses pembuatan SIM Online selanjutnya.
  3. Kemudian klik menu “Continue” dan setelah itu akan muncul menu Application Data. Silahkan isi tipe aplikasinya, apakah ingin membuat SIM baru atau perpanjangan SIM.
  4. Kemudian isikan kelas SIM, alamat email, dan kedatangan Polda sesuai lokasi yang kita inginkan.
  5. Klik “Lanjutkan”, dan kita akan diminta untuk mengisi data diri yang berisi kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, dan nomor telepon.
  6. Setelah semua data terisi, selanjutnya klik “Lanjut” dan kita akan diminta untuk mengisi data darurat yang bisa dihubungi. Selain itu, ada juga kolom data validasi yang harus kita isikan dengan nama Ibu kamu. Lalu ada juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa kita isi ya atau tidak
  7. Silahkan kamu isi semua data yang diperlukan, dan jika data yang dimasukkan benar. Kemudian klik tombol “lanjutkan” dan akan muncul menu konfirmasi input data sesuai dengan data yang kita masukkan pada proses pembuatan sim online sebelumnya. Nah pada menu ini akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai dengan waktu kita ingin datang ke Polsek atau lokasi kedatangan yang sudah kita pilih sebelumnya.
  8. Selanjutnya isikan kode verfikasi lalu klik tombol “kirim”.
  9. Setelah mengikuti Online di atas, layar pendaftaran berhasil akan muncul, Lalu klik “Ok”. Secara otomatis, sistem akan mengirimkan email sebagai bukti pendaftaran online berhasil. Silakan buka email yang berisi Nomor Pendaftaran beserta total biayanya.

Langkah selanjutnya atau cara bikin sim Online, kamu tinggal melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller BRI di seluruh Indonesia sesuai dengan biaya yang tertera di email. Proses di atas akan mempersingkat proses administrasi, jadi kita tidak perlu antri lama untuk mengurus file yang dibutuhkan.