Ditangkap Lagi Terkait Narkoba, Ammar Zoni Minta Maaf ke Irish Bella

Redaksi PetiknetMinggu, 12 Maret 2023 | 02:18 WIB
Artis peran Ammar Zoni Menangis dalam jumpa pers setelah berstatus tersangka atas penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023)
Artis peran Ammar Zoni Menangis dalam jumpa pers setelah berstatus tersangka atas penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023)

Dalam konferensi persnya, Kombes (Pol) Ade Ary Syam menjelaskan bahwa terjadi kesepakatan antara dan sopirnya, M, untuk membeli serta menggunakan jenis sabu.

Beberapa jam setelah kesepakatan tersebut, Ammar mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 1,5 juta kepada tersangka M melalui mobile banking untuk dibelikan jenis sabu.

Hal ini menjadi bukti bahwa terlibat secara langsung dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh M dan RH.

“Terjadi kesepakatan antara AZ (Ammar Zoni) dan M sopirnya untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu. Beberapa jam kemudian AZ mentransfer dengan mobile banking sebesar Rp 1,5 juta kepada tersangka M untuk dibelikan narkotika jenis sabu,” papar Ade.

“Kemudian tersangka M mengajak tersangka kedua RH. Mereka naik motor ke daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat. Di sana mereka bertemu seseorang yang biasa dipanggil ‘bang' dan membeli barang tersebut,” lanjut dia.

Setelah Ammar mentransfer uang kepada M, M mengajak RH untuk membeli sabu di Kampung Boncos, Jakarta Barat.

Di sana, mereka bertemu dengan seorang penjual yang biasa dipanggil ‘bang' dan membeli barang tersebut.

Setelah mendapat informasi dari M dan RH, polisi bergegas mengamankan Ammar Zoni di kediamannya di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Untuk mengembangkan kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat karena pembelian sabu dilakukan di wilayah Jakarta Barat.

“Tersangka M dan RH mengakui bahwa ini merupakan pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023,” ujar Ade.

Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh ketiga tersangka tidak hanya terjadi sekali saja, melainkan sudah terjadi beberapa kali dalam kurun waktu beberapa bulan.

Akibat penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh ketiga tersangka, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.