Ditangkap Lagi Terkait Narkoba, Ammar Zoni Minta Maaf ke Irish Bella

Redaksi PetiknetMinggu, 12 Maret 2023 | 02:18 WIB
Artis peran Ammar Zoni Menangis dalam jumpa pers setelah berstatus tersangka atas penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023)
Artis peran Ammar Zoni Menangis dalam jumpa pers setelah berstatus tersangka atas penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023)

Petik.net - , seorang peran, telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah terbukti memiliki jenis sabu dengan berat lebih dari 1 gram.

Sayangnya, ini bukanlah kali pertama Ammar terlibat dalam kasus , karena sebelumnya pada tahun 2017 ia juga telah ditangkap dalam kasus yang serupa.

Saat ini, berstatus tersangka atas penyalahgunaan

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Ary Syam, mengungkapkan bahwa Ammar Zoni dan dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1, yaitu sabu, tanpa hak atau melawan hukum.

“Kami telah menetapkan Ammar Zoni dan dua orang lainnya sebagai tersangka karena mereka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 yang merupakan bukan tanaman atau sabu,” ungkap Ade Ary Syam di kantornya pada Jumat (10/3/2023).

Ade Ary menyebut bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan empat barang bukti dari tangan ketiga tersangka, yang terdiri dari dua bungkus klip narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram sebagai barang bukti pertama, satu bungkus klip narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram sebagai barang bukti kedua, serta dua ponsel merek Samsung dan iPhone sebagai barang bukti ketiga dan keempat.

Ade Ary juga menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh ketiga tersangka dibeli di bilangan Jakarta Barat.

Awal Mula Penangkapan Ammar Zoni: Terlibat dalam Transaksi Narkotika

Penangkapan Ammar Zoni dan dua orang lainnya bermula dari permintaan Ammar kepada sopirnya, M, untuk membeli sabu.

M kemudian meminta rekannya yang berinisial RH untuk menemaninya membeli.

Polisi berhasil menangkap M dan RH di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan telah mengikuti keduanya sejak membeli barang haram tersebut di Kampung Boncos, Jakarta Barat.

M dan RH akhirnya diciduk sekitar pukul 19.30 di Pintu Timur Taman Margasatwa Ragunan. Usai ditangkap, M dan RH mengungkap bahwa barang haram tersebut akan diberikan kepada Ammar Zoni.

Dalam konferensi persnya, Kombes (Pol) Ade Ary Syam menjelaskan bahwa terjadi kesepakatan antara Ammar Zoni dan sopirnya, M, untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu.

Beberapa jam setelah kesepakatan tersebut, Ammar mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 1,5 juta kepada tersangka M melalui mobile banking untuk dibelikan narkotika jenis sabu.

Hal ini menjadi bukti bahwa Ammar Zoni terlibat secara langsung dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh M dan RH.

“Terjadi kesepakatan antara AZ (Ammar Zoni) dan M sopirnya untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu. Beberapa jam kemudian AZ mentransfer dengan mobile banking sebesar Rp 1,5 juta kepada tersangka M untuk dibelikan narkotika jenis sabu,” papar Ade.

“Kemudian tersangka M mengajak tersangka kedua RH. Mereka naik motor ke daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat. Di sana mereka bertemu seseorang yang biasa dipanggil ‘bang' dan membeli barang tersebut,” lanjut dia.

Setelah Ammar mentransfer uang kepada M, M mengajak RH untuk membeli sabu di Kampung Boncos, Jakarta Barat.

Di sana, mereka bertemu dengan seorang penjual yang biasa dipanggil ‘bang' dan membeli barang tersebut.

Setelah mendapat informasi dari M dan RH, polisi bergegas mengamankan Ammar Zoni di kediamannya di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Untuk mengembangkan kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat karena pembelian sabu dilakukan di wilayah Jakarta Barat.

“Tersangka M dan RH mengakui bahwa ini merupakan pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023,” ujar Ade.

Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh ketiga tersangka tidak hanya terjadi sekali saja, melainkan sudah terjadi beberapa kali dalam kurun waktu beberapa bulan.

Akibat penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh ketiga tersangka, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Ade Ary Syam.

Ini menunjukkan seriusnya hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi orang lain untuk tidak terlibat dalam hal yang melanggar hukum dan berbahaya.

Minta maaf ke Irish Bella

Ammar Zoni mengadakan jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan dan tak mampu menahan air matanya.

Sambil menangis, Ammar meminta maaf kepada istrinya, , dan keluarganya.

“Saya ingin meminta maaf kepada istri saya, saya ingin meminta maaf kepada keluarga saya,” ungkap Ammar Zoni.

Ammar juga mengakui kesalahan yang telah dilakukannya.

Dia berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi -artis lain untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan tindakan yang melanggar hukum lainnya.

Ini menunjukkan bahwa Ammar Zoni menyadari kesalahannya dan ingin memperbaiki diri di masa depan.