Karena sifatnya seperti tabungan, menurut Iqbal tidak ada salahnya peserta JHT mengambil iuran JHT-nya. Misalnya, saat Anda di-PHK.
“Penolakan KSPI, (menetapkan 2 rekening JHT) hanyalah tipu muslihat pembuat undang-undang dengan membuat pasal selundupan. Artinya mengulang lagi JHT tidak bisa diambil setelah pemecatan. Sekarang lebih halus dibagi dua, tambahan rekening Bisa diambil saat pemecatan, poin utama tidak bisa diambil. Hanya bisa diambil saat pensiun,” ujar Iqbal. (Vendy Yulia Susanto)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kemnaker Sebut Penataan 2 Rekening JHT untuk Capai Saldo Dana Pegawai