Kemenag Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK, Ini Syaratnya

Redaksi PetiknetRabu, 24 Agustus 2022 | 16:31 WIB
Kemenag Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK, Ini Syaratnya
Kemenag Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK, Ini Syaratnya

Panduan/tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada link:

  1. Pembuatan akun pelaku usaha (http://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).
  2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).
  3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).
Alur Sertifikasi Halal Melalui Self Declare

Untuk mengetahui kriteria produk yang termasuk dalam kategori self-declaration, masyarakat dapat merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 tentang Kriteria Self-Declare, yang dapat dilihat pada tautan: bit.ly/kepkaban33.

Penyediaan Tahap 2, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi (PEN). Fasilitasi ini rencananya akan diberikan kepada 324.834 UMK.