Panduan/tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada link:
- Pembuatan akun pelaku usaha (http://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).
- Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).
- Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).
Untuk mengetahui kriteria produk yang termasuk dalam kategori self-declaration, masyarakat dapat merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 tentang Kriteria Self-Declare, yang dapat dilihat pada tautan: bit.ly/kepkaban33.
Penyediaan SEHATI Tahap 2, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi ini rencananya akan diberikan kepada 324.834 UMK.