Kemenag Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK, Ini Syaratnya

Redaksi PetiknetRabu, 24 Agustus 2022 | 16:31 WIB
Kemenag Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK, Ini Syaratnya
Kemenag Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK, Ini Syaratnya

Petik.net - Kemenag Kembali Buka Bagi UMK, Ini Syaratnya – () bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi kriteria self-declaration dibuka kembali.

Kepala Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham mengatakan, program ini rencananya akan diberikan kepada 324.834 UMK.

”Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh UMK,” kata Muhammad Aqil Irham dikutip dari setkab.go.id.

Sebelumnya, BPJPH Kementerian Agama telah membuka pendaftaran 25 ribu yang mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.

“Untuk SEHATI Tahap 2, kami membuka kembali pelaku UMK di 34 wilayah,” ujarnya.

Aqil mengatakan, untuk mendukung program ini, pihaknya telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Asisten PPH) di 13 wilayah.

“Kami telah melatih 6.033 Fasilitator PPH secara paralel dan mengaktifkan kembali 12.954 Fasilitator PPH yang tersebar di berbagai daerah. Kami berharap dengan fasilitas ini, ekosistem halal Indonesia akan tumbuh,” jelas Aqil.

Mulai 24 Agustus 2022, pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui website ptsp.halal.go.id untuk melakukan registrasi pengajuan fasilitas SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2. Fasilitas ini diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMK) yang memenuhi kriteria untuk menyatakan diri. Adapun Persyaratan yang harus dipenuhi agar UMK dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI dapay di lihat dibawah ini.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi agar UMK dapat mengikuti Program Fasilitasi SEHATI Tahap 2:

  1. Memiliki NIB (Nomor Induk Usaha) dengan risiko rendah (single license).
  2. Skala usaha mikro atau kecil.
  3. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan jenis produk dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022.
  4. Memiliki paling banyak satu cabang dan/atau fasilitas produksi.
  5. Tidak pernah mendapat fasilitas sertifikat halal dari pihak lain.
  6. Menggunakan bahan-bahan yang telah bersertifikat halal.
  7. Proses produksi sederhana (pekerjaan rumah bukan pabrik).

Mulai 24 Agustus 2022, pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mengajukan permohonan fasilitasi SEHATI Tahap 2 secara elektronik.