Kemenhub Kembali Minta BKI Lakukan Statutory Review Dan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia

Redaksi PetiknetRabu, 12 Juli 2023 | 20:29 WIB
Kemenhub Kembali Minta BKI Lakukan Statutory Review Dan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia

Petik.net - JAKARTA, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyerahkan kewenangan kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk survei statutoria dan sertifikasi .

Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pada Selasa, 11 Juli 2023.

“Kepercayaan Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut kepada BKI merupakan tanggung jawab dan amanah yang besar karena menyangkut status pelayaran Indonesia di mata dunia internasional,” ujar Direktur Utama IDSurvey, Arisudono Soerono dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).

Legislasi merupakan kegiatan yang berkaitan dengan kewenangan negara dalam hal menjamin keselamatan dan keamanan kapal serta menjaga perlindungan lingkungan maritim.

Melalui UKM ini, kata Arisudono, BKI berkomitmen dan mengambil langkah untuk mempertahankan amanah yang telah diberikan dalam mempertahankan posisi dalam MOU Tokyo pada posisi White List.

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Arif Toha mengatakan, semua pihak menyadari bahwa tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan kapal berbendera Indonesia terhadap ketentuan konvensi internasional.

“Dengan delegasi ini juga diharapkan menjadi bentuk dukungan pemerintah agar BKI dapat diterima sebagai anggota komunitas klasifikasi internasional IACS. Melalui kerjasama ini, kita berharap dapat bekerja sama untuk kemajuan Indonesia,” kata Arif.

Sumber: Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono