Sidang Paripurna DPR Pagi Ini Tetapkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Redaksi PetiknetSelasa, 20 September 2022 | 06:44 WIB
Sidang Paripurna DPR Pagi Ini Tetapkan RUU Perlindungan Data Pribadi

“Atas nama pimpinan DPR, saya juga mengucapkan terima kasih kepada para ahli dan seluruh elemen bangsa yang telah memberikan masukan yang berjasa sehingga dapat menjadi produk hukum yang baik,” kata Puan.

Selain pengesahan , Rapat Paripurna juga menjadwalkan penyampaian laporan Komisi VIII Dewan Rakyat mengenai hasil uji kelayakan dan kelayakan Calon Badan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH) dari Unsur Masyarakat periode 2022-2027, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Ada pula pendapat fraksi terhadap RUU Komisi XI DPR RI Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang ditindaklanjuti dengan keputusan menjadi RUU DPR RI.

Rapat Paripurna DPR akan meminta persetujuan DPR atas Permohonan Pertimbangan Hibah Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Selanjutnya, laporan Komisi VII DPR RI tentang Persetujuan Penjualan Barang Negara (BMN) Kapal FSO Ardjuna Sakti.

Agenda terakhir Rapat Paripurna adalah persetujuan perpanjangan waktu pembahasan 3 RUU yaitu RUU KUHAP, RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU Tahap Kontinental.