Sudah Tak Perawan, Bolehkah Disembunyikan dari Calon Suami?

Redaksi PetiknetSenin, 30 Januari 2023 | 21:00 WIB
Sudah Tak Perawan, Bolehkah Disembunyikan dari Calon Suami
Sudah Tak Perawan, Bolehkah Disembunyikan dari Calon Suami

Pandangan Wajib Menutupi Aib

Dalam pandangan Ibnu Abd al-Barr, perintah menutupi perbuatan keji dipahami sebagai perintah wajib, bukan sunnah, sebagaimana pandangan penulis buku I'anah ath-Thalibin. Hal ini dikemukakan oleh Muhammad bin Yusuf bin Abi al-Qasim al-Abdari, penulis kitab at-Taj wa al-Iklil li Mukhtashar Khalil.

قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ أَصَابَ مِنْ مِثْلِ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ قَالَ فِي التَّمْهِيدِ : فِي هَذَا الْحَدِيثِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ السِّتْرَ وَاجِبٌ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي خَاصَّةِ نَفْسِهِ إذَا أَتَى فَاحِشَةً ، وَوَاجِبُ ذَلِكَ أَيْضًا فِي غَيْرِهِ

“Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa melakukan sesuatu seperti kekejian, maka dia harus menutupinya dengan penutup Allah. Dalam buku at-Tamhid, Ibn Abd al-Barr mengatakan, bahwa dalam ini terdapat petunjuk yang menunjukkan bahwa ketika seorang Muslim melakukan perbuatan keji maka wajib baginya untuk menutupinya, begitu pula menutupi orang lain” (Muhammad bin Yusuf bin Abi al-Qasim al-Abdari, at-Taj wa al-Iklil li Mukhtashar Khalil, Bairut-Dar al- Fikr, 1398 H, juz, 6, hal.166 ).

Merujuk pada penjelasan di atas, seharusnya seorang wanita tidak menceritakan aibnya sendiri kepada calon suaminya. Padahal, menurut Ibn Abd al-Barr, wajib menutupinya.

Semoga bisa menjadi solusi yang baik untuk masalah yang sedang dihadapi. Setiap orang punya masa lalu. Berusaha semaksimal mungkin menutupi aib kita dan orang lain, segera bertaubat, dan perbanyak ampunan.